MANAJEMEN WAKAF PRODUKTIF DAN PRINSIP BAGI HASIL UNTUK KEMAJUAN PESANTREN DAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT SEKITAR DI MIZKA AL-BAHJAH CIREBON
Kata Kunci:
Wakaf Produktif, Bagi Hasil, Tanah WakafAbstrak
Wakaf merupakan bentuk ibadah amal jariyah yang amalannya abadi, bahkan sampai wakif meninggal dunia jika harta tersebut masih digunakan dengan baik sesuai syariat Islam. Pada tulisan ini mengangkat wakaf tanah produktif. Ada tiga cara pemberdayaan wakaf produktif diantaranya manajemen wakaf yang terintegrasi mensejahterakan nadzhir, keterbukaan dan tanggungjawab dalam mengelola harta wakaf. Penulis menggunakan metode kualitatif dalam menunjang penelitian ini. Penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer yang digunakan oleh penelitian ini adalah hasil wawancara kepada responden. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari hasil publikasi. Responden yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah pengelola Mizka Al-Bahjah Cirebon. Data sekunder dalam penelitian ini berasal dari website https://albahjah.or.id//. Pengelolaan harta wakaf di Mizka Al-Bahjah ini menerapkan sistem bagi hasil Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh Mizka Al-Bahjah ini menerapkan sistem mudharabah dan muzara’ah. Jika harta wakaf diproduktifkan untuk lahan usaha, maka pembagian nisbah dilakukan sesuai akad mudharabah. Tidak hanya keuntungan, bila rugi pun ditanggung bersama sesuai akad mudharabah. Lain halnya untuk tanah wakaf yang diproduktifkan untuk lahan pertanian, maka akadnya menggunakan muzara’ah. Prosedur wakaf antara wakif dan nadzhir yang dilakukan pada Mizka Al-Bahjah sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Agama.
Referensi
Abidillah, Achmad Fadlil. 2021. Productive Waqf Model as an Alternative for Village
Owned Enterprises Business (BUMDs) Expansion: Vol. 5 No. 2. Diambil dari
www.ejournal.uinbukittinggi.ac.id pada 16 Februari 2023.
Aldeen, Khaled Nour. 2020. Contemporary Issues on Cash Waqf:A Thematic Literature
Review, Jurnal Internasional Ekonomi dan Keuangan Islam. Diambil dari
www.epository.unair.ac.id pada 16 Februari 2023.
Ahmad, Idris. 1986. Fiqh Al-Syafi’iyah. Karya Indah: Jakarta.
Badan Wakaf Indonesia. 2019, “Data Tanah Wakaf Bersertifikat di Indonesia”, diambil dari
www.bwi.go.id pada 15 Mei 2022.
Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, dan Islamic Research and Training Institute. 2018.
Prinsip-Prinsip Pokok untuk Pelaksanaan dan Pengawasan Wakaf yang Efektif.
Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.
Faradis, Juhar; Awis Hardjito, dan Ipuk Widayanti. 2019, “Peran Pemerintah dalam
Optimalisasi Tanah Wakaf” Vol. 12 Edisi Juni 2019, diambil dari www.bwi.go.id
pada 15 Mei 2022.
HR. Bukhori No. 2532
HR Muslim No. 1631
Jaharuddin. 2020. “Manajemen Wakaf Produktif: Potensi, Konsep, dan Praktik”. Daerah
Istimewa Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.
Jayanti, Novita Try. 2018, “Penggunaan Tanah Wakaf untuk Pembangunan Rumah Susun”,diambil dari www.ejournal.narotama.ac.id pada 15 Mei 2022.
Kurniati, Nia dan Helza Novalita, 2019, “Pengembangan Wakaf Tanah dan Rumah Susun
Berdasarkan Asas Pemisahan Horizontal” Vol 21 No. 2. Diambil dari
www.jurnal.unpad.ac.id pada 15 Mei 2022.
Muchtar, Muslimin. 2012. “Pemberdayaan Wakaf Produktif terhadap Pertumbuhan
Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Sidenreng Rappang”. Thesis UIN Alauddin
Makassar. Diambil dari: www.epositori.uin-alauddin.ac.id pada 10 Maret 2023.
Munawar, Wildan dan M. Arif Muraini. 2021. “Productive Waqf, Economic Empowerment,
and Public Welfare: Evidence from Benefit Recipents at Daarut Tauhiid Waqf
Institution” Vol 15 No. 1. Diambil dari www.iain.salatiga.ac.id pada 15 Mei 2022.
Nurrachmi, Rininta. 2012. Implication of Cash Waqf in Society. Vol. 3 No.2. Diambil dari
www.ejournal.uika-bogor.ac.id pada 29 Januari 2023.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977, diambil dari
www.peraturan.bpk.go.id pada 15 Mei 2022.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018, diambil dari
www.peraturan.bpk.go.id pada 8 Maret 2023
Ratnasari, Ririn Tri, dkk. 2021. Model Islamic Corporate Governance (ICG) Wakaf Uang
Berbasis Kewirausahaan Studi Multi Kasus di Indonesia dan Malaysia. Diambil dari
https://www.jurnal.bwi.go.id/ pada 18 Februari 2023.
Salma. “Mashlahah dalam perspektif hukum Islam”. diambil dari
www.journal.iainmanado.ac.id pada 03 Maret 2023
Tamam, Ahmad Khusnut. 2022. Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif di
Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin Singaraja, Indramayu. Thesis
Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Tim Badan Wakaf Indonesia. Siapa Pemilik Harta Benda Wakaf. Diambil
dari:https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2021/11/Siapa-Pemilik-HartaBenda-Wakaf.pdf PADA 24 Maret 2023.
Tim KUA Jembrana. Tata Cara Wakaf Tanah Milik. Diambil dari : https://kua-bali.id/syarat
layanan/kua_jembrana/Wakaf%20Jembrana pada 24 Maret 2023.
Tim Mizka Al-Bahjah. Profil Mizka Al-Bahjah. Diambil dari: https://albahjah.or.id/ pada 08
Maret 2023.
UU RI No. 56 Tahun 1960 tentang “Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, diambil dari
www.jdih.kemenkeu.go.id pada 15 Mei 2022.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004.
UU Nomor 20 Tahun 2011.
Zainur. 2017. “Konsep Dasar Kebutuhan Manusia Menurut Perspektif Ekonomi Islam” An
Nahl Vol. 05 No. 09. Diambil dari www.annahl.staile.ac.id pada 16 Mei 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ayu Nisrina Indah Sari, Kosim, Abdul Aziz

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
