ANALISIS TRANSPARANSI DAN KEJELASAN AKAD DALAM TRANSAKSI PAYLATER : TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP MITIGASI RISIKO GHARAR
Abstrak
Perkembangan teknologi keuangan telah melahirkan fitur paylater sebagai metode pembayaran digital yang populer, namun praktik ini sering kali menuai polemik terkait aspek transparansi dan kejelasan akad dalam perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi keterbukaan informasi dalam transaksi paylater dan bagaimana mitigasi risiko gharar (ketidakjelasan) dapat diimplementasikan guna menjamin kepatuhan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan bantuan perangkat lunak Publish or Perish. Data dikumpulkan dari 144 referensi awal yang kemudian disaring secara ketat menjadi 25 referensi inti bertema transparansi akad dan ekonomi syariah pada rentang tahun 2024-2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas problematika paylater bersumber dari kompleksitas kontrak digital (multi-contract) yang tidak dipahami sepenuhnya oleh pengguna, sehingga menimbulkan unsur gharar pada struktur biaya dan denda. Transparansi biaya layanan serta simplifikasi akad menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko hukum tersebut. Simpulan penelitian menegaskan bahwa kejelasan transaksi melalui keterbukaan informasi informasi bukan hanya syarat administratif, melainkan pilar utama dalam mewujudkan transaksi yang adil dan sesuai dengan prinsip maqashid syariah di era digital.
