ANALISIS PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PEMENUHAN SHARIA COMPLIANCE DI BPRS NIAGA MADANI KC MAKASSAR

Penulis

  • Afnan Nur Ilman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Saiful Muchlis Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Nasrullah bin Sapa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstrak

Lembaga keuangan syariah dalam melakukan kegiatan operasionalnya harus tetap pada ketentuan kepatuhan syariah. Dewan Pengawas Syariah memiliki fungsi dan peran untuk mengawasi kepatuhan syariah pada lembaga keuangan syariah. Hasil diskusi Focus Group Discussion Temu Ilmiah Nasional tahun 2023 menjelaskan bahwa salah satu yang menjadi kelemahan seorang Dewan Pengawas Syariah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya adalah karena usianya yang sudah lanjut, meskipun di sisi lain mereka memiliki pemahaman yang baik mengenai kepatuhan dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah. Berdasarkan permasalahan tersebut, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana fungsi dan peran Dewan Pengawas Syariah di BPRS khususnya dan juga apa saja tantangan yang dihadapi Dewan Pengawas Syariah ketika menjalankan tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Dimana hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dewan Pengawas Syariah telah menjalankan fungsi dan perannya dengan baik di BPRS dengan tetap memastikan seluruh kegiatan operasional di BPRS tetap sesuai dengan koridor syariah melalui pengawasan yang dilakukan, meskipun harus tetap menghadapi beberapa hal yang menjadi tantangan agar tetap menjalankan tugasnya.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-16

Cara Mengutip

Nur Ilman, A., Muchlis, S., & Sapa, N. bin. (2025). ANALISIS PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PEMENUHAN SHARIA COMPLIANCE DI BPRS NIAGA MADANI KC MAKASSAR. Jurnal Keilmuan Dan Aplikasi Ekonomi Islam, 3(1). Diambil dari https://jurnal.fossei.org/Robbani/article/view/63

Terbitan

Bagian

VOLUME 3 NOMOR 1 2025